Kota Bima, NTB (22 Januari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Lingkungan Temba, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Hizni Diniarti (37), seorang perempuan yang berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara terduga pelaku berinisial MA (38), yang juga merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, empat buah tas selempang wanita, serta satu buah bor listrik.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H. menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menyimpan beberapa tas miliknya di dalam lemari dan sebagian digantung di kamar tidur. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban berangkat bekerja dengan kondisi seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, sementara pintu pagar tertutup namun tidak terkunci.
“Sekitar pukul 18.00 WITA, korban pulang ke rumah dan mendapati beberapa tas yang sebelumnya disimpan di kamar sudah tidak ada. Saat dicek ke dapur, korban juga menemukan tabung gas LPG 3 kilogram yang terpasang di kompor telah hilang,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasana’e Timur untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Lingkungan Temba. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah tas selempang wanita, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu buah bor listrik yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













