Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan dilengkapi dengan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian sampel barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan uji laboratorium di Balai POM Mataram dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Sisa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara dalam tahap penyidikan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi : Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 266,25 gram yang melibatkan tiga orang tersangka, Obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, dan Minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.













