Binkam

Kurang Dua Hari, Polda NTB Bongkar Pembunuhan Sadis di Sekotong

×

Kurang Dua Hari, Polda NTB Bongkar Pembunuhan Sadis di Sekotong

Sebarkan artikel ini

Terduga dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid.

Perwakilan RS Bhayangkara Mataram menyampaikan, jenazah tiba Ahad malam pukul 21.50 Wita, dalam kondisi hangus terbakar derajat berat. Pemeriksaan forensik mengidentifikasi korban berjenis kelamin perempuan melalui temuan pakaian dan perhiasan, disertai luka tumpul pada beberapa bagian tubuh. Proses otopsi dilakukan bersama dokter forensik untuk mendukung penyidikan.

Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda NTB, untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga mendalami temuan ganja, guna menelusuri keterkaitan dengan kondisi terduga saat menjalankan aksinya.