Standar Kualitas Ketat Menuju Gudang Bulog
Penyaluran jagung ke Bulog bukanlah proses yang instan. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para petani agar hasil panen mereka dapat diterima oleh gudang pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan daya simpan dan kualitas pangan tetap terjaga selama masa penyimpanan.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi kondisi jagung yang sudah dalam bentuk pipilan dan bersih dari kotoran. Kadar air menjadi variabel krusial, di mana Bulog menetapkan ambang batas maksimal sebesar 14%. Apabila kadar air melebihi standar tersebut, maka komoditas akan dikembalikan atau ditolak. Selain itu, jagung wajib dikemas dalam karung dengan berat minimal 70,30 kilogram per karung.
Secara administratif, petani yang ingin menyalurkan hasil panennya diwajibkan mendaftar ke kantor Bulog dengan melampirkan identitas berupa KTP, Buku Rekening BRI, serta Kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Menjaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
Ditemui saat memantau proses bongkar muat, Ipda Ruslan menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian integral dari tugas Polri dalam mendukung kebijakan ekonomi nasional. Dengan terserapnya hasil panen petani oleh Bulog, maka fluktuasi harga di tingkat pasar dapat ditekan, sehingga tidak merugikan petani saat panen raya tiba.
“Pendampingan ini adalah upaya Polri mendukung Program Ketahanan Pangan daerah sekaligus menjaga kestabilan harga di pasaran. Dengan tersalurnya hasil panen ke gudang Bulog, diharapkan dapat memenuhi stok cadangan pangan pemerintah RI, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan kompetitif bagi para petani kita di Lombok Barat,” tambah Ipda Ruslan.
Sinergi antara Poktan Batu Rapat Jaya, pihak Bulog, dan jajaran Polsek Lembar ini menjadi percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Nusa Tenggara Barat. Langkah ini membuktikan bahwa dengan kolaborasi yang kuat, swasembada pangan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.








