Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sumbawa menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bagi warga yang berhak. (MA)












