Persyaratan Administrasi dan Kemudahan Akses bagi Petani
Selain aspek teknis komoditas, kepolisian juga membantu menginformasikan mengenai tata cara pendaftaran bagi petani yang ingin menyalurkan hasil panennya secara resmi. Prosedur ini dirancang untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dalam sistem pembayaran subsidi maupun harga pembelian pemerintah.
Para petani pemilik jagung diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Bulog dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Rekening BRI untuk proses pembayaran non-tunai yang aman, serta Kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Langkah koordinasi antara Bhabinkamtibmas, Poktan, dan Bulog ini diharapkan dapat memutus rantai tengkulak yang seringkali merugikan petani dengan harga beli di bawah standar. Dengan masuknya hasil panen ke gudang pemerintah, stabilitas harga jagung di tingkat peternak maupun industri dapat terjaga, sekaligus memberikan jaminan keuntungan yang lebih pasti bagi para petani di Kecamatan Lembar, khususnya di Desa Mareje Timur.








