Binkam

Kabur ke Bali, WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Akhirnya Dibekuk

×

Kabur ke Bali, WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Akhirnya Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.