Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.












