Persyaratan Ketat Penerimaan di Gudang Bulog
Pihak kepolisian juga gencar memberikan edukasi mengenai syarat dan ketentuan agar jagung hasil panen petani bisa diterima di Gudang Bulog. Hal ini dilakukan agar petani tidak mengalami kendala administratif maupun teknis saat melakukan pengiriman. Standar operasional prosedur (SOP) dari Bulog menetapkan bahwa jagung harus dalam bentuk pipilan yang bersih dari kotoran atau benda asing lainnya.
Selain itu, kadar air maksimal menjadi syarat mutlak yakni tidak boleh melebihi 14%. Apabila ditemukan kadar air di atas ambang batas tersebut, pihak Bulog secara tegas akan mengembalikan atau menolak muatan jagung. Berat per karung juga telah diatur minimal 70,30 kilogram untuk memudahkan proses inventarisir. Secara administratif, petani pemilik diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Bulog dengan membawa dokumen pendukung berupa KTP, Buku Rekening BRI, serta Kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Melalui pendampingan yang konsisten dari Polsek Lembar, diharapkan kemitraan antara petani di Desa Mareje Timur dengan Perum Bulog semakin solid. Langkah ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi petani lokal, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan pangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat di tengah dinamika ekonomi global.












