“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












