Binkam

Kerap Transaksi Dirumahnya, Polres Sumbawa Ringkus Pengedar di Plampang dan Amankan 5 Poket Sabu

×

Kerap Transaksi Dirumahnya, Polres Sumbawa Ringkus Pengedar di Plampang dan Amankan 5 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, YA alias Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Hps)