Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa terhadap tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara tersangka M alias A dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.












