Meski pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit HP Asus ROG Phone 08 lengkap dengan nomor IMEI-nya ke Mako Polres Lombok Utara Polda NTB, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Utara tengah mendalami rekaman CCTV disekitar lokasi toko pancing guna mengidentifikasi wajah dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Polisi menegaskan, identitas pelaku kini sudah dalam penyelidikan (lidik) dan tinggal menunggu waktu untuk diringkus atas pelanggaran
Selain membidik pelaku dengan Pasal 362 KUHP lama, polisi juga menyiapkan jeratan Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian pokok, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menaruh barang berharga seperti dompet atau HP didashboard kendaraan, karena kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena adanya kesempatan,”pungkasnya.













