Binkam

Polres Lobar Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2025 ke PPNS

×

Polres Lobar Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2025 ke PPNS

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Lobar Perkuat Fungsi Korwas PPNS

Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya pemaparan materi mengenai landasan KUHAP Baru tersebut.

Peserta tersebut terdiri dari personel Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat serta para pejabat dan penyidik dari berbagai instansi lintas sektor.

Di antaranya adalah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Lombok Barat, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Sat. Pol. PP, hingga para PPNS Sat. Pol. PP Kabupaten Lombok Barat.

Selain dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal yang membidangi sektor maritim dan karantina juga turut ambil bagian.

Terlihat hadir Pengawas Keselamatan, Marine Inspector, serta Nakhoda Patroli dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

Tak ketinggalan, para Pejabat Fungsional Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga hadir. Mereka datang untuk menyelaraskan prosedur penyidikan khusus di bidang karantina.

Menuju Penegakan Hukum yang Terintegrasi di Indonesia

Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru ini, diharapkan ego sektoral dalam proses penyidikan dapat diredam secara maksimal.

Fungsi Korwas PPNS yang melekat pada institusi Polri bertindak sebagai jembatan pembina strategis.

Peran ini penting agar setiap berkas perkara yang ditangani oleh PPNS memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh instansi yang hadir untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi.

Langkah ini diambil demi terciptanya kamtibmas serta penegakan regulasi KUHAP Baru yang optimal di wilayah Kabupaten Lombok Barat.