Binkam

Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Baru, Libatkan WNA Asal Australia

×

Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Baru, Libatkan WNA Asal Australia

Sebarkan artikel ini

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.2 miliar.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan produk vape maupun sarana lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat.