Adapun peran terduga AB dan AN yang mengambil barang elektronik tersebut di ruang perpustakaan SDN 1 Lalar liang setelah mengambil barang dan disimpan di dekat pekarangan sekolah kemudian AN menelphone ST selanjutnya AN bersama ST memindahkan barang-barang hasil curian tersebut dan menyembunyikan disebuah Pondok dikebun milik orang tua ST dan keesokan harinya
ST mengambil kembali barang-barang hasil curian tersebut dari pondok di kebun dan dibawa ke rumahnya hingga akhirnya terungkap oleh Tim Puma.
Sampai saat ini perkara tersebut dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa secara terpisah mengingat AN dan AB masih kategori anak, sedangkan ST sudah dewasa, jelasnya.