Kegiatan itu juga ditandai dengan tandatangan dan pembacaan 4 point deklarasi Kampung bebas dari narkoba dipimpin oleh kepala Desa dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
1.Kami menyatakan Bersatu Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga diri sendiri dan keluarga dari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
3.Kami mendukung rehabilitasi untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
4.Kami mendukung terbentuknya Kampung bebas dari narkoba dalam upaya percepatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Tim Penilai Direktorat Resnarkoba Polda NTB, personel Satresnarkoba tokoh masyarakat, dan warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya sebagai Desa Bebas dari Narkoba.













