Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, Operasi Jaran Rinjani 2026 merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan angka kejahatan 3C.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Nyoman.













