Binkam

Satresnarkoba Polres Kabupaten Bima Urai Jaringan Sabu 535 Gram, Pemilik Dibekuk di Tuban

×

Satresnarkoba Polres Kabupaten Bima Urai Jaringan Sabu 535 Gram, Pemilik Dibekuk di Tuban

Sebarkan artikel ini

Tidak berhenti pada penangkapan pemilik barang, penyidik juga berhasil mengungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan serta penelusuran jejak komunikasi para tersangka, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama Firdaus alias Daus, Laki-laki usia 26 tahun warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi NTB, WNI tidak memiliki pekerjaan tetap diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, Satresnarkoba Polres Bima secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Daus.

“Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Dediansyah.

Dengan ditetapkannya Daus sebagai buronan dan ditangkapnya YD alias BKT sebagai pemilik barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Bima menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski tiga tersangka telah ditetapkan dan satu DPO telah diterbitkan, penyidikan kasus tersebut belum berhenti. Satresnarkoba Polres Bima menekankan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah dan lintas pulau.

Kapolres Bima mengatakan, pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar perkara penangkapan kurir di lapangan. Di baliknya terdapat kerja penyidikan berlapis yang akhirnya mampu mengurai identitas pemilik, mengungkap pemesan, serta membuka tabir jaringan yang selama ini berusaha bersembunyi di balik kabut spekulasi dan informasi liar yang beredar di ruang publik.