Atas tindakan nekatnya, Muhammad Saefudin kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, polisi tengah bersiap melakukan koordinasi akhir untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu pelimpahan resmi tersangka beserta gunungan barang bukti rokok tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Mataram untuk segera disidangkan,”ujarnya.
Beranda
Binkam
Pencuri Spesialis Minimarket di Lombok Utara Ditangkap: Gasak Puluhan Merek Rokok, Berakhir 'Apes' di Tangan Satreskrim
Pencuri Spesialis Minimarket di Lombok Utara Ditangkap: Gasak Puluhan Merek Rokok, Berakhir ‘Apes’ di Tangan Satreskrim
Kristian3 min baca













