Binkam

Pencuri Spesialis Minimarket di Lombok Utara Ditangkap: Gasak Puluhan Merek Rokok, Berakhir ‘Apes’ di Tangan Satreskrim

×

Pencuri Spesialis Minimarket di Lombok Utara Ditangkap: Gasak Puluhan Merek Rokok, Berakhir ‘Apes’ di Tangan Satreskrim

Sebarkan artikel ini

Atas tindakan nekatnya, Muhammad Saefudin kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, polisi tengah bersiap melakukan koordinasi akhir untuk pelaksanaan Tahap II, yaitu pelimpahan resmi tersangka beserta gunungan barang bukti rokok tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Mataram untuk segera disidangkan,”ujarnya.