Scroll untuk baca artikel
BinkamKabar DesaPolisi Menyapa

Polsek Sekotong Sosialisasi TPPO: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

×

Polsek Sekotong Sosialisasi TPPO: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Empol, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (26/10/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang TPPO.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh personel Polsek Sekotong dan masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat memahami apa itu TPPO dan bagaimana cara menghindarinya.

Selama sosialisasi berlangsung, berbagai informasi tentang TPPO disampaikan kepada masyarakat. Hal ini meliputi ciri-ciri korban TPPO, modus operandi TPPO, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku TPPO. Masyarakat juga diberikan pamphlet yang berisi informasi tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Lembar Patroli KRYD Antisipasi 3C, Karhutla, dan Tindak Kejahatan Lainnya

Iptu I Ketut Suriarta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata beliau.

Sosialisasi TPPO ini merupakan salah satu upaya Polsek Sekotong dalam mencegah terjadinya TPPO di wilayah hukumnya. Melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang TPPO.