Hukrim

Lombok Barat Berantas Narkoba: Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Target Utama

×

Lombok Barat Berantas Narkoba: Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Target Utama

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Puluhan Poket

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka.

Hasil Tes Urine Positif

Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

“Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram.

Selain itu, turut disita empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diperkirakan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.

Dari lokasi ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Lombok Barat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba.