Hukrim

Pelaku Curanmor di Kuantan Singingi Ditangkap Setelah Dikejar Warga

×

Pelaku Curanmor di Kuantan Singingi Ditangkap Setelah Dikejar Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor di Kuantan Singingi Ditangkap Setelah Dikejar Warga

Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu, seperti menggunakan alat khusus atau dilakukan di tempat tertentu.

Kapolsek Kuantan Mudik Menghimbau Masyarakat

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, menyatakan bahwa situasi di Desa Kampung Baru sudah kembali kondusif setelah kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur AKP Hendra.

Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kuantan Singingi. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara polisi dan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, sambil menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan yang dapat terjadi kapan saja.