Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Polri Kejar Aktor Besar TPPO, Penguatan Kolaborasi Kunci Berantas Perdagangan Manusia

×

Polri Kejar Aktor Besar TPPO, Penguatan Kolaborasi Kunci Berantas Perdagangan Manusia

Sebarkan artikel ini
Polri Kejar Aktor Besar TPPO, Penguatan Kolaborasi Kunci Berantas Perdagangan Manusia
Polri Kejar Aktor Besar TPPO, Penguatan Kolaborasi Kunci Berantas Perdagangan Manusia. Ilustrasi (FREEPIK).
Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus memburu para pelaku besar di balik jaringan kejahatan ini. Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Enggar Pareanom, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama TPPO masih berjalan, termasuk pengejaran aset-aset mereka.

“Untuk penegakan hukum terhadap pihak di atasnya, pelaku besarnya, itu memang dalam proses, salah satunya adalah aset-asetnya kami kejar,” ungkap Kombes Pol. Enggar dalam tanggapannya terhadap pemaparan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina.

Gina Sabrina sebelumnya menyoroti bahwa penangkapan pelaku kebanyakan masih menyasar pelaku lapangan, seperti perekrut. Padahal, ada aktor-aktor penting di balik jaringan ini, seperti perusahaan dan pemodal, yang perlu diungkap dan ditindak.

Kombes Pol. Enggar memastikan bahwa Polri telah mengantongi identitas para pelaku besar tersebut. “Nanti ada waktunya untuk kami lakukan penangkapan karena kami sudah tahu siapa pelaku-pelaku besarnya,” tegasnya.

Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Selain penegakan hukum yang tegas, Kombes Pol. Enggar juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memberantas TPPO. “Itu yang harus dikuatkan, yaitu kolaborasi dari setiap stakeholder karena TPPO ini makin lama makin menjadi,” ujarnya.

Ia mencontohkan sebuah kasus di mana korban kembali terjerumus dalam jaringan kejahatan ini meski sudah ada upaya pencegahan dari kepolisian. Korban tersebut awalnya hendak pergi ke Kamboja, namun sebenarnya tujuannya adalah Filipina. Polisi kemudian menyita paspor korban dan menempatkannya di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Baca Juga :  Kelompok Tani Jagung Doro Ncanga Bertemu dengan Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S.I.K.

Namun, setelah kasus diserahkan ke kejaksaan dan korban diizinkan pulang, dua minggu kemudian korban kembali berangkat ke Kamboja. “Padahal, jaksa juga perlu korban untuk dimintai keterangan. Padahal, paspor itu sudah kami sita. Akan tetapi, dari pihak imigrasi mengeluarkan paspor karena dasarnya ada laporan kehilangan dari polisi,” jelas Kombes Pol. Enggar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh hambatan yang dihadapi masyarakat-dari-kejahatan-perdagangan-orang/” target=”_blank” rel=”noopener”>Satgas TPPO dalam melindungi korban. Oleh karena itu, kolaborasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait menjadi sangat krusial.