Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penjambretan HP Pelari CFD Sudirman Ditangkap di Sukabumi

×

Penjambretan HP Pelari CFD Sudirman Ditangkap di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Penjambret HP Pelari CFD Sudirman Ditangkap di Sukabumi

Jakarta, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Kejadian yang terjadi saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juni 2024, ini terekam kamera dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kronologi Penjambretan

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka berinisial HAN (joki) dan MR (eksekutor). HAN ditangkap pada 18 Juni 2024 di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sementara MR diringkus pada 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi, Jawa Barat.

“Dari keterangan tersangka, selain di Jalan Sudirman, mereka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tiga kali di wilayah Jakarta,” ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran Geng Bersenjata Tajam di Surabaya

Lokasi Penjambretan Lainnya

Dua lokasi penjambretan lainnya yang diakui oleh tersangka adalah di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat, pada Mei 2024, di mana mereka berhasil pln-diminta-laporkan-rumah-kecil-boros-listrik-diduga-jadi-lab-narkoba/” target=”_blank” rel=”noopener”>mencuri satu unit HP Oppo Reno 11, dan di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga pada Mei 2024, dengan hasil curian satu unit HP iPhone 15.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove
  • Satu potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng
  • Satu buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi
  • Satu buah handphone merk Vivo V21 warna hitam
  • Satu potong celana panjang warna hitam
  • Satu potong sweater warna merah
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor registrasi B-3983-PFB
Baca Juga :  Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi kuripan-gelar-patroli-rutin-untuk-meningkatkan-keamanan-dan-ketertiban/” target=”_blank” rel=”noopener”>keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Polda Metro Jaya.

“Kami mengimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada di luar,” pungkas Kombes Ade.

Pengungkapan kasus penjambretan viral di CFD Sudirman ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama di tempat-tempat umum seperti CFD.