Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Ditahan, Diduga Nikahi Siri Gadis di Bawah Umur

×

Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Ditahan, Diduga Nikahi Siri Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Ditahan

Lumajang, Polres Lumajang, Jawa Timur, telah menahan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial ME. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan pernikahan siri dengan seorang gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa ME telah ditahan sejak 2 Juli 2024 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. “Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Rofik pada Rabu (3/7/2024).

Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang. Rofik juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong atau hoaks terkait kasus ini, terutama video viral yang menunjukkan massa membakar ponpes di Lumajang.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siaga Cegah Kejahatan Siber dan Tindak Pidana Lainnya Jelang Pemilu 2024

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu. “Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap Rofik.

Atas perbuatannya, ME terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Pernikahan Siri Anak di Bawah Umur

Kasus pernikahan siri dengan anak di bawah umur bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini sering kali melanggar hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi korban.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pernikahan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan dapat mengancam masa depan anak. Orang tua dan masyarakat perlu berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari praktik pernikahan dini.