Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Koper Berisi Satwa Langka, Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

×

Koper Berisi Satwa Langka, Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Koper Berisi Satwa Langka, Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka yang dilakukan oleh seorang aktor dan produser film Bollywood. Pelaku, yang berinisial RM (56 tahun), ditangkap pada 1 Juli 2024 saat hendak terbang ke Mumbai, India, dengan membawa dua ekor burung Cendrawasih dan seekor Berang-berang dalam kopernya.

Penyelundupan Terbongkar Berkat Kejelian Petugas

Penyelundupan ini terungkap berkat kecurigaan petugas terhadap hasil citra X-Ray pada koper RM yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602. Tim Bea Cukai dan Aviation Security kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper tersebut di Boarding Room.

“Saat pemeriksaan, kami menemukan seekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), seekor Burung Cendrawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan seekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) yang disamarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers di Tangerang pada Kamis (4/7/2024).

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti perdagangannya diatur secara ketat untuk mencegah kepunahan. Hewan-hewan ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan Global Water Fund, Solusi Krisis Air Dunia

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” tambah Gatot.

Pelaku RM awalnya mengaku hanya dititipi koper tersebut oleh seorang kenalan di bandara. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan bukti bahwa RM telah membawa koper berisi satwa langka tersebut sejak tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.