Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sindikat Pembobol Sekolah Lintas Provinsi Sasar 7 Sekolah di Kalteng dan Kalsel

×

Sindikat Pembobol Sekolah Lintas Provinsi Sasar 7 Sekolah di Kalteng dan Kalsel

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pembobol Sekolah Lintas Provinsi Sasar 7 Sekolah di Kalteng dan Kalsel

Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap jaringan pembobol sekolah lintas provinsi di Kalimantan Tengah dan Selatan. Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, terhitung Maret hingga Juni 2024, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita 116 barang bukti.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M. Reza Prabowo, serta jajaran Ditreskrimum dan Kabidhumas, mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Kamis (4/7/2024).

“Ini adalah prestasi luar biasa dari Ditreskrimum Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra. Selama empat bulan, mereka berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh sekolah berbeda,” ujar Irjen Djoko.

Baca Juga :  Motif Perselingkuhan di Balik Penyergapan Brutal di Sekadau

Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (33) asal Jakarta, DK (32) asal Bengkulu, dan H (30) asal Jawa Barat. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial G, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini diketahui telah beraksi di tujuh sekolah, lima di antaranya berada di wilayah Kalimantan Tengah. Sekolah-sekolah tersebut adalah SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku di Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang di Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Kabupaten Barito Timur.

Dua sekolah lainnya yang menjadi korban berada di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu SMAN 2 Paringin di Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca Juga :  Paman Bunuh Keponakan di Bangkalan, Masalah Keluarga Jadi Pemicu

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 116 barang bukti, termasuk 44 tablet dan handphone, 25 unit PC all-in-one, 23 unit laptop, tujuh proyektor, satu unit minibus, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.

Baca Juga :  45 Kg Sabu Senilai Rp45 Miliar Disita, Kurir Ditangkap di Jakarta Selatan

Selain upaya penegakan hukum, Kapolda Kalteng juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah kejahatan seperti pembobol sekolah ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk di sekolah-sekolah. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” imbaunya.