Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kesediaan Indonesia untuk mempertimbangkan pemindahan narapidana ini.
“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” ucap Marcos.
Implementasi Transfer of Prisoner
Yusril memaparkan, kebijakan pemindahan ini telah melalui pembahasan internal di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, termasuk laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo telah menyetujui kebijakan ini, dan rencana pemindahan Mary Jane diperkirakan terlaksana pada Desember 2024,” ungkap Yusril.
Selain Filipina, beberapa negara lain seperti Australia dan Prancis juga telah mengajukan permohonan serupa untuk warganya. Permohonan dari Australia bahkan disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia dalam pertemuan APEC di Peru.
“Kami sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan dari negara-negara tersebut,” jelas Yusril.