Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Pemprov DKI Kasih Uang Kuliah Gratis, Ini Syaratnya!

×

Pemprov DKI Kasih Uang Kuliah Gratis, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI Kasih Uang Kuliah Gratis, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Kasih Uang Kuliah Gratis, Ini Syaratnya. (Info Publik).

Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini ditujukan bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa KJMU merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta yang dirilis pada Selasa (2/7/2024), Budi menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang tepat sasaran untuk mendukung program ini.

“Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera,” ujar Budi.

Baca Juga :  Pos Polisi Mareje Diresmikan, Kapolres Lombok Barat Tegaskan Komitmen Keamanan Masyarakat

Syarat dan Ketentuan KJMU

KJMU memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penerima KJMU akan gugur jika melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.0 untuk prodi sosial dan 2.75 untuk prodi eksakta.
  • Calon penerima harus memiliki IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, dan tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Budi juga menambahkan bahwa proses seleksi calon penerima KJMU dilakukan dengan ketat dan transparan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Baca Juga :  Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam

Untuk memastikan distribusi KJMU berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Disdik DKI Jakarta bekerjasama dengan berbagai perangkat daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan Umum Penerima KJMU

Berikut ini adalah persyaratan umum bagi penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah, dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga :  Bukan Guru Biasa, Inilah 5 Ciri Guru Penggerak Era Digital

Komitmen Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya KJMU, diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.