Scroll untuk baca artikel
BinkamPendidikan

Memahami Proses Hukum, Penyelidikan dan Penyidikan yang Berbeda

×

Memahami Proses Hukum, Penyelidikan dan Penyidikan yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Memahami Proses Hukum, Penyelidikan dan Penyidikan yang Berbeda

plbnews.web.id – Di balik layar penegakan hukum, terdapat dua tahap krusial yang sering kali membingungkan masyarakat awam: penyelidikan dan penyidikan. Sekilas, kedua istilah ini tampak serupa, namun sesungguhnya menyimpan perbedaan mendasar dalam tujuan, wewenang, serta prosedur pelaksanaannya. Mari kita telusuri lebih dalam perbedaan antara paman-bunuh-keponakan-di-bangkalan-masalah-keluarga-jadi-pemicu/”>penyelidikan dan penyidikan, agar Anda memahami peran masing-masing dalam mengungkap kebenaran sebuah kasus.

Penyelidikan: Mengendus Jejak Awal Kejahatan

Penyelidikan merupakan tahap awal yang vital dalam proses penegakan hukum. Pada tahap ini, aparat penegak hukum, seperti polisi, melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuan utama penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan atau petunjuk awal yang cukup untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana dan layak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan, aparat penegak hukum dapat melakukan berbagai tindakan, seperti:

  • Wawancara saksi: Mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang melihat atau mengetahui peristiwa yang terjadi.
  • Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP): Mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan peristiwa yang terjadi.
  • Pengumpulan informasi: Melakukan penelusuran data dan informasi yang relevan dengan peristiwa yang terjadi.

Penyelidikan bersifat rahasia dan tidak memerlukan izin dari pengadilan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang terbatas dalam melakukan penyelidikan, seperti tidak dapat melakukan penangkapan atau penggeledahan tanpa izin pengadilan.

Penyidikan: Menggali Bukti Kuat Menuju Pengadilan

Jika penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidikan adalah tahap lanjutan dari penyelidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kebenaran suatu kasus. Pada tahap ini, aparat penegak hukum memiliki wewenang yang lebih luas, seperti melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Sosialisasi Kamtibmas, Ajak Warga Laporkan Jika Ada Yang Mencurigakan

Dalam penyidikan, aparat penegak hukum dapat melakukan berbagai tindakan, seperti: