Mataram, NTB – Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan resmi mengenai kendala pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah. Dalam penyampaiannya pada saat ditemui oleh media, Drs. H. Jalaludin, M.Ed, yang menjabat selaku Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB,menjelaskan langkah-langkah yang diambil kementerian dalam menyikapi permasalahan ini.
Drs. H. Jalaludin menegaskan Jangan lupa Surat tentang informasi pencairan disampaikan ke kantor kemenag Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan ke madrasah aliyah, Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki siswa penerima PIP, dengan tujuan supaya siswa penerima PIP segera mencairkan uangnya di Bank yang sudah ditunjuk dan secepatnya bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
bahwa Kanwil Kemenag NTB juga menyampaikan mengenai Surat tentang informasi pencairan disampaikan ke kantor kemenag Kabupaten/Kota dan selanjutnya disampaikan ke madrasah aliyah, Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki siswa penerima PIP, dengan tujuan supaya siswa penerima PIP segera mencairkan uangnya di Bank yang sudah ditunjuk dan secepatnya bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Sekolah nantinya akan mengajukan dan mendata siswanya yang berhak menerima bantuan, dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan serta Surat Keputusan (SK) yang dikirim dari pusat,” tegas Jalaludin. Dia juga menambahkan bahwa akan ada informasi lebih lanjut yang disampaikan melalui surat dari pusat mengenai waktu penarikan anggaran pencairan.
Terkait dengan kendala pencairan dana, Jalaludin menjelaskan bahwa informasi mengenai penarikan dana oleh pemerintah dari bank Mandiri bukanlah karena ketidakpuasan terhadap kuota atau alasan lainnya. Dia menegaskan bahwa batas waktu pencairan dana KIP sudah ditetapkan hingga 28 Februari 2025. Setelah batas tersebut, pencairan dana tidak dapat dilakukan lagi, karena dana telah ditarik kembali oleh pemerintah.
“Seharusnya pihak sekolah harus aktif menginformasikan kepada siswa dan wali murid mengenai batas waktu pencairan dana KIP sesuai dengan edaran yang telah disampaikan dari pusat,” jelasnya.
Harfi Imtihana, petugas di Kementerian Agama Provinsi NTB, juga menegaskan bahwa pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) telah mengalami cut-off pada tanggal 28 Februari 2025. Menurutnya, dana bantuan KIP untuk siswa yang tidak mencairkan dananya setelah batas waktu tersebut akan dianggap hangus.