Mataram, NTB – Kuasa Hukum dari Korban Penipuan 200jt yakni Sul Majdi, melalui Kuasa Hukumnya M. Syarifuddin, SH., MH. menindak lanjutkan laporan nomor B/44/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus. terkait dengan tindak pidana penipuan yang dimana sudah dilaporkan sejak tanggal 8 Maret 2025
menindak lanjutkan dari laporan tersebut, hari ini kami melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB, Ipda I Putu Agus Andre Ariawan, SH.
yang dimana beliau menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yang ini si Sadikin, yang di mana hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi atas nama kamarudin, namun saksi tidak bisa hadir dengan alasan kurang sehat. Jelasnya M. Syarifuddin, SH., MH. Rabu, 16 April 2025.
Ada pun progres yang sudah dipaparkan oleh penyidik, laporan ini sudah memasuki tahap pertama,akan seperti yang disampaikan bahwa pemilik mobil berdasarkan pemeriksaan itu adalah Ibu Dayah, yang dimana Ibu Dayah ini dalam kronologisnya awalnya adalah selaku istri dari Yudi yang pelaku utama dalam kasus penipuan. Tuturnya M. Syarifuddin
Dari hasil pendeteksian rekening yang ditransfer oleh Sul Majdi bahwa rekening ini terakhir melakukan transaksi di Jakarta, sehingga untuk sementara titik pelaku berada di Jakarta yang atas nama Muhammad Yudi .
Dan saudari Dayah selaku pemilik mobil yang sampai saat ini belum bisa hadir ke Polda NTB selaku pemilik mobil untuk dimintai keterangan. Yang sampai saat ini kami masih menunggu perkembangannya, semoga pihak kepolisian khususnya di Reskrimsus Polda NTB menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin. Katanya M. Syarifuddin
Karena melihat dari rangkaian cerita yang terjadi di lapangan, ada skenario penipuan segitiga.
Dan besok kami selaku tim kuasa hukum akan menaikkan status pengaduan kami yang ada di Polres Lombok Barat terkait dengan penipuan yang dilakukan bersama-sama oleh Sadikin dan Kamarudin, yang sebagai mana itu maksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tegasnya M. Syarifuddin.***Mohel