MATARAM, Portal Lintas Berita– Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Frederic Raby alias Fredy di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ditunda hari ini, Kamis 17 Juli 2025. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan ahli bahasa bersertifikat, padahal hal ini sudah dijadwalkan sejak persidangan pertama, Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, mengumumkan bahwa sidang dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN.Mtr akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Fredy, Syarifuddin, menyatakan kekecewaannya atas penundaan ini. “Kami sangat kecewa dengan tertundanya persidangan hari ini, padahal kami telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, dan mereka mengorbankan waktu untuk dapat memberikan kesaksian atas perlakuan Emma kepada Fredy,” ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang.
Syarifuddin juga mempertanyakan kelalaian JPU dalam menghadirkan ahli bahasa bersertifikat. “Ini kelalaian yang terkesan disengaja, padahal itu tanggung jawab JPU, apalagi persidangan kemarin permintaan majelis hakim untuk menghadirkan ahli bahasa sudah diutarakan,” tambahnya.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Muhammad Syahrul, menegaskan krusialnya kehadiran ahli bahasa bersertifikat dalam persidangan WNA. “Ahli bahasa yang bersertifikat menjadi syarat formil menerjemahkan dalam persidangan atas apa yang disampaikan oleh terdakwa yang merupakan WNA, kemudian dicatat pada berita acara persidangan,” jelasnya.
Frederic Raby alias Fredy, yang hadir langsung di ruang sidang untuk kedua kalinya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Ini seperti saya dipermainkan, dari awal hingga sidang kedua, ada sesuatu yang tidak adil saya rasakan,” ungkap Fredy kepada media. Ia membandingkan dengan persidangan Emma yang berjalan lancar tanpa hambatan. “Ini seperti lelucon, ketika sidang saya malah ahli bahasa yang menerjemahkan justru tidak bersertifikat,” pungkasnya.