Peristiwa

Sidang KDRT WNA di Mataram Molor, Jaksa Tak Kunjung Hadirkan Saksi

×

Sidang KDRT WNA di Mataram Molor, Jaksa Tak Kunjung Hadirkan Saksi

Sebarkan artikel ini
Frederic Raby dan kuasa hukumnya, M. Syarifuddin, usai sidang lanjutan KDRT di PN Mataram. Mohel/Portal Lintas Berita

Mataram, Portal Lintas Berita – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa warga negara asing (WNA) Frederic Raby, alias Freddy, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 31 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, yang belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya.

Sidang dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih. Sejumlah empat saksi telah diajukan oleh JPU, namun hingga persidangan ini berlangsung, tidak satu pun dari mereka yang hadir di pengadilan.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum terdakwa, M Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa timnya akan menunggu satu kesempatan lagi bagi jaksa untuk menghadirkan saksi.

“Sewaktu BAP kepolisian, pelapor memang membawa empat saksi. Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah,” tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, jika jaksa tetap tidak dapat menghadirkan saksi hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi.

“Jika setelah tiga kali sidang jaksa masih tidak bisa menghadirkan saksi, kami akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi. Kami telah menyiapkan tiga sampai empat saksi yang meringankan klien kami,” ungkap Syarifuddin.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh istri terdakwa, Emma Sri Rahayu. Pada sidang sebelumnya, Emma telah memberikan kesaksian, namun kesaksian tersebut dinilai bertolak belakang dengan bukti lain yang telah ada, seperti rekaman CCTV dan hasil visum et repertum.

Sementara itu, terdakwa Frederic Raby mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan dari Emma sejak lama, namun memilih untuk diam.

“Saya termanipulasi oleh tindakan Emma dan dimanfaatkan dalam pernikahan ini. Bukti-bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun-tahun apa yang dilakukan Emma,” jelas Frederic.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa.