Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sekda NTB, Saksi Tegaskan Rosyadi Tak Terlibat

×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sekda NTB, Saksi Tegaskan Rosyadi Tak Terlibat

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan dua saksi dari Dinas PUPR NTB di Pengadilan Tipikor Mataram.Muhel/ Portal Lintas Berita

Mataram, Portal Lintas Berita – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rosyadi Sayuti, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, 4 Agustus 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut menghadirkan dua saksi kunci dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, yakni mantan Kepala Dinas, Dwi Sugianto, serta stafnya, Lalu Marwan.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwi Sugianto menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi secara langsung dari Rosyadi Sayuti terkait penggunaan anggaran yang kini menjadi objek perkara.

 

“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan atau perintah langsung dari Pak Rosyadi terkait teknis pelaksanaan proyek maupun pencairan anggaran. Semua berjalan sesuai mekanisme dinas,” ujar Dwi Sugianto di ruang sidang.

 

Senada dengan itu, Lalu Marwan juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi proyek yang dipersoalkan telah sesuai prosedur dan tidak melibatkan campur tangan mantan Sekda.

 

“Kami hanya menjalankan tugas teknis di lapangan berdasarkan petunjuk atasan langsung. Tidak pernah ada pertemuan atau komunikasi khusus dengan Pak Rosyadi,” tutur Marwan.

 

Penasihat hukum Rosyadi Sayuti, dalam kesempatan yang sama, kembali menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan proyek maupun pengelolaan anggaran yang menjadi fokus dalam perkara ini.

 

“Keterangan para saksi hari ini kembali memperkuat bahwa tidak ada keterlibatan Pak Rosyadi secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini,” tegas kuasa hukum Rosyadi kepada awak media usai sidang.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak inspektorat dan BPKP. Proses hukum masih terus bergulir untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.