Peristiwa

PAD Untung 9 Miliar, Puluhan Saksi Pastikan Tak Ada Uang Negara Keluar

×

PAD Untung 9 Miliar, Puluhan Saksi Pastikan Tak Ada Uang Negara Keluar

Sebarkan artikel ini
PAD Untung 9 Miliar, Puluhan Saksi Pastikan Tak Ada Uang Negara Keluar. Muhel/Portal Lintas Berita

Mataram, Portal Lintas Berita — Persidangan lanjutan kasus pembangunan dua gedung pengganti kembali mengungkap fakta bahwa seluruh dana proyek berasal dari pihak swasta dan tidak menggunakan APBN maupun APBD.

“Hal yang paling konsisten adalah, dana untuk pembangunan dua gedung pengganti itu bukan dari APBN maupun APBD. Ini artinya ada konsistensi di situ,” ujar Rofiq Azhari, kuasa hukum Rosyadi, kepada Portal Lintas Berita, Senin, 11 Agustus 2025.

Rofiq menambahkan, keterangan saksi dari Kepala Balai Laboratorium, Dr. Hamdomi, M.Kes., cukup mengejutkan karena menegaskan bahwa gedung yang dibangun oleh PT Lombok Plaza sesuai standar, tidak memiliki keluhan kerusakan, dan memberikan manfaat besar bagi daerah.

“Gedung itu sangat bermanfaat, PAD meningkat signifikan. Tahun 2022 sebesar Rp.4 miliar, tahun 2023 sebesar Rp.3,5 miliar, dan tahun 2024/2025 yang masih berjalan sudah menghasilkan Rp1,5 miliar. Artinya, total hampir Rp9 miliar hanya dalam tiga tahun. Ini jelas menguntungkan, tidak ada kerugian negara di sini,” tegasnya.

Kesaksian lain datang dari M. Kodrat yang bertindak sebagai pengawas konsultan. Kodrat menegaskan, ia dibayar sebesar Rp.100 juta oleh PT Lombok Plaza, tanpa dana dari APBN, APBD, maupun sumber uang negara lainnya.

“DED disahkan oleh Kepala PUPR, Dwi Sugianto, dan Sekda, almarhum H.M. Nur, dengan nilai Rp.6 miliar. Tidak ada RAB sebesar Rp.16 miliar. Yang resmi adalah RAB Rp6 miliar lengkap dengan DED,” ujarnya.

Rofiq menegaskan, seluruh saksi dari pertama hingga terakhir kompak menyatakan tidak ada uang negara yang keluar.

“Jelas, tidak ada kerugian negara. Semua dana berasal murni dari Lombok Plaza, swasta. PAD justru diuntungkan hampir Rp.9 miliar dalam tiga tahun terakhir,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proyek senilai Rp6 miliar tersebut sah secara hukum dan teknis.

“Yang Rp.6 miliar legal, karena sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama. DED disahkan resmi oleh PUPR dan Sekda. Tidak ada satu saksi pun yang menyebut ada aliran dana kepada Pak Rosyadi. Clear, tidak ada uang negara yang keluar, dan tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.