Peristiwa

Sidang Lanjutan KDRT WNA Kanada Kembali Tertunda, Ahli Bahasa Dipersoalkan Hakim

×

Sidang Lanjutan KDRT WNA Kanada Kembali Tertunda, Ahli Bahasa Dipersoalkan Hakim

Sebarkan artikel ini
Suasana berlangsung sidang lanjutan KDRT WNA kanada di PN Mataram, Muhel/Portal Lintas Berita

Mataram, Portal Lintas Berita  – Sidang lanjutan kasus dugaan KDRT WNA Kanada, Frederick Raby alias Freddy, di Pengadilan Negeri Mataram kembali ditunda. Penundaan terjadi setelah majelis hakim menilai ahli bahasa Prancis yang diajukan penasihat hukum terdakwa belum melengkapi syarat administratif.

Penasihat hukum Freddy, Syarifuddin, menyatakan kekecewaannya.
“Meski ditunda karena syarat administrasi, kami menerima karena tidak bisa dipaksakan. Kami menghadirkan ahli bahasa Prancis sesuai permintaan Freddy, karena dia ingin leluasa menjelaskan permasalahan yang dihadapinya serta pembelaan terhadap dirinya,” ujar kepada Plbnews.com, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut Syarifuddin, kehadiran ahli bahasa Prancis sangat penting bagi kliennya.
“Freddy memang berasal dari Kanada, tapi kesehariannya lebih banyak berbahasa Prancis. Selama persidangan dengan pendampingan ahli bahasa dari kejaksaan, Freddy merasa kurang maksimal karena menggunakan bahasa Inggris,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menekankan, “Dengan menghadirkan ahli bahasa Prancis yang sudah tersertifikasi HPI dan terdaftar di AHU, kami berharap hakim bisa lebih yakin dan memberi putusan seadil-adilnya, entah itu pembebasan, lepas dari tuntutan, atau hukuman seringan-ringannya.”

Sementara itu, ahli bahasa Prancis Tri Suciati menanggapi keputusan hakim dengan nada heran.
“Saya kaget sidang ditunda karena persoalan administrasi. Padahal HPI bisa diakses melalui internet untuk melihat profil saya. Saya juga sering menjadi ahli bahasa di PN Denpasar, cukup dengan kartu anggota dan KTP saja syaratnya,” pungkas Tri.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 September 2025, memberi waktu bagi ahli bahasa untuk melengkapi persyaratan.