Peristiwa

Kritik Mengguncang, Mutasi Sekda Lombok Utara Disebut Cacat Prosedur

×

Kritik Mengguncang, Mutasi Sekda Lombok Utara Disebut Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Anding Dwi Cahyadi resmi melayangkan keberatan atas mutasi dari jabatan Sekda ke Staf Ahli/Ramli Jamak

PORTAL LINTAS BERITALombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Utara yang mencopot Anding Dwi Cahyadi, S.STP., MM., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan memindahkan ke posisi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan menuai kritik keras.

“Mutasi yang dilakukan pada 10 September 2025 patut dipertanyakan legalitasnya. Proses itu terlihat cacat prosedur dan menyalahi prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara,” tegas seorang pengamat kebijakan publik, Rabu, 24 September 2025.

Sejumlah ahli tata kelola pemerintahan juga menyoroti langkah tersebut. “Pergantian pejabat tinggi pratama, termasuk pemberhentian Sekda, tidak sesuai mekanisme. Langkah semacam ini berpotensi menabrak regulasi kepegawaian,” jelas seorang akademisi.

Sumber yang memahami persoalan ini menuturkan, “Posisi Sekda merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di daerah. Setiap perubahan harus melewati evaluasi kinerja dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Komisi ASN (KASN). Tanpa rekomendasi KASN, keputusan Bupati otomatis tidak sah.”

Mutasi mendadak dari Sekda ke Staf Ahli dipandang sebagai praktik tidak sehat dalam manajemen ASN. “Perubahan semacam ini cenderung digunakan untuk memarkir pejabat tanpa alasan objektif,” ungkap seorang akademisi Universitas Mataram.

Anding Dwi Cahyadi menyatakan sikap keberatan atas keputusan tersebut. “Mutasi ini melanggar sistem merit dan menyalahi aturan yang berlaku. Keberatan resmi sudah diajukan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 229/1190/BKPSDM/2025,” tegas Anding.**(RJ)