PORTAL LINTAS BERITA – Mataram, Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara subsider serta denda sebesar Rp5 juta.
Penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan primer yang diajukan tidak terbukti secara sah.
“Alat bukti berupa hasil visum memang menunjukkan adanya indikasi kekerasan, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider. Namun fakta persidangan jelas memperlihatkan bahwa terdakwa berada pada posisi membela diri,” terang M. Syarifuddin.
Ia menambahkan, bukti rekaman CCTV yang diajukan di persidangan memperlihatkan secara jelas siapa yang melakukan kekerasan dan siapa yang melindungi diri.
“Klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Usai persidangan, terdakwa Fredrick Raby menyampaikan akan menyiapkan seluruh bukti untuk sidang pembelaan (pledoi) pada Senin mendatang.
“Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri saya di hadapan hakim,” ungkap Fredrick.
Fredrick juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan atas perkara yang dihadapinya.
“Saya ingin keadilan, dan berharap dapat kembali bertemu anak saya setelah sekian lama disembunyikan,” tegasnya.***