Dalam kesempatan tersebut, pihak yayasan menyampaikan harapan agar setiap produk jurnalistik disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai fakta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pihak yayasan juga menyampaikan telah menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan somasi kepada media yang bersangkutan. Langkah tersebut meliputi permintaan penghentian penggunaan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, penyampaian hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, perbaikan pemberitaan, serta permohonan maaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Para alumni yang hadir menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Mereka juga mengajak seluruh keluarga besar pondok untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta terus memelihara situasi yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, aparat TNI-Polri secara aktif memberikan imbauan kepada seluruh peserta agar menjaga ketertiban umum, menghormati proses hukum, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pendekatan dialogis dan pelayanan yang diterapkan aparat mendapat respons positif dari peserta sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh kekhidmatan.
Kegiatan yang dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, alumni, santri, dan jamaah tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi wujud nyata sinergitas TNI-Polri bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, TNI-Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.













