Peristiwa

PT Kijang Lombok Raya: Pelopor Kebijakan “Zero Cost” untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

×

PT Kijang Lombok Raya: Pelopor Kebijakan “Zero Cost” untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Acara seremonial Direktur PT Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon, secara langsung menyerahkan uang pengembalian kepada ratusan CPMI/Plbnews/Ramli

Mataram, NTB – Dalam upaya menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PT Kijang Lombok Raya telah mencetak sejarah dengan implementasi kebijakan “zero cost”. Kebijakan ini memastikan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Malaysia tidak dibebani biaya pemberangkatan, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah Indonesia dan didukung oleh pemerintah Malaysia. Rabu, 15 Januari 2025.

Langkah ini dipertegas dalam sebuah acara seremonial di Mataram, di mana Direktur PT Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon, secara langsung menyerahkan uang pengembalian kepada ratusan CPMI. Dana tersebut mencakup seluruh biaya yang sebelumnya dikeluarkan oleh CPMI selama proses pemberangkatan. Rata-rata pengembalian mencapai Rp 2,5 juta per pekerja, sebuah nominal signifikan untuk meringankan beban calon pekerja.

 

Kebijakan “zero cost” merupakan peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja migran dari praktik tidak adil, seperti pemungutan biaya yang memberatkan. Dalam skema ini, seluruh biaya keberangkatan dan penempatan pekerja di Malaysia sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pengguna jasa kerja (user company) di Malaysia. PT Kijang Lombok Raya menjadi salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) pertama yang secara penuh melaksanakan kebijakan ini.

 

“Pengembalian ini dilakukan sebelum para TKI berangkat, dan ini adalah komitmen kami untuk mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Direktur PT Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon, dalam sambutannya.

 

Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apitamaya. Beliau menyebut PT Kijang Lombok Raya sebagai contoh teladan yang seharusnya diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain di sektor serupa.

 

“Sejauh ini, hanya PT Kijang Lombok Raya yang menjalankan aturan zero cost dengan mengembalikan seluruh biaya kepada TKI sebelum keberangkatan ke Malaysia. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi PJTKI lainnya,” ungkap Evi.

 

Permintaan tenaga kerja dari Lombok terus meningkat, terutama untuk bekerja di Malaysia. Dalam acara yang sama, Datuk Zulkarnaen MD Eusope, perwakilan dari Malaysia, menjelaskan bahwa dari total kebutuhan tenaga kerja sebanyak 500 orang, sebagian besar diisi oleh pekerja asal Lombok. Menurutnya, calon pekerja migran asal Lombok memiliki reputasi positif, seperti keuletan, kedisiplinan, dan etos kerja yang tinggi.