BeritaHubunganPeristiwaSosial

Tantangan dan Kewenangan Desa Sangat Penting Dalam Mengambil Keputusan

×

Tantangan dan Kewenangan Desa Sangat Penting Dalam Mengambil Keputusan

Sebarkan artikel ini
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD), Sahril, S.H./Doc.Muhel/plbnews

Desa Jringo, Lombok Barat, NTB – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD), Sahril, S.H., baru-baru ini mengadakan pemaparan penting mengenai berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa, khususnya dalam menangani isu surat izin rekomendasi untuk kegiatan operasional Galian C di Desa Lembar Selatan. Dalam diskusi tersebut, Sahril menekankan pentingnya pemahaman tentang batasan kewenangan antara desa, kabupaten, dan provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sahril menjelaskan bahwa desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan Galian C. Proses rekomendasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan provinsi. Kabupaten memiliki tugas untuk melakukan kajian yang mendalam untuk menilai kelayakan kegiatan galian tersebut sebelum memberikan masukan kepada provinsi. Dalam konteks ini, peran desa adalah sebagai bagian dari tindak lanjut kajian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

“Desa dilibatkan ketika pihak-pihak terkait turun ke lokasi untuk melakukan kajian. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah desa untuk memberikan masukan mengenai dampak yang mungkin terjadi kepada masyarakat,” ungkap Sahril. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun desa tidak memiliki kekuasaan langsung untuk memberikan rekomendasi, mereka tetap memiliki peran vital dalam memberikan informasi dan masukan terkait dampak kegiatan galian terhadap masyarakat setempat.

Sahril juga mengingatkan bahwa pemahaman tentang kewenangan desa sangat penting. Ia menegaskan bahwa bahkan camat pun tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, apalagi desa. “Kita harus paham di mana kewenangan desa dan di mana kewenangan daerah. Rekomendasi untuk Galian C ini diambil berdasarkan kajian dari pemerintah kabupaten dan provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahril mengungkapkan pentingnya hak-hak kearifan lokal yang perlu dihormati dan diperhatikan dalam pengambilan keputusan. Ia menyebutkan bahwa hak subsidiaritas dan hak rekognisi harus diintegrasikan dalam proses tersebut dan peran Desa itu harus dimuat dalam bentuk berita acara dengan semua pihak yang turun tersebut sebagai pembuktian bahwa para pihak telah melaksanakan tupoksinya sebagai pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi oleh pihak yang berwenang yaitu provinsi NTB, Namun ketika berhadapan dengan isu-isu yang memerlukan kajian mendalam, kewenangan daerah harus dihargai dan menjadi acuan utama.

Di samping itu, Sahril juga menanggapi isu di kantor Desa Kuripan Selatan, di mana terdapat informasi mengenai pemilihan perangkat desa yang tidak dilakukan melalui panitia seleksi (PANSEL). Ia menekankan bahwa dalam pemerintahan desa, setiap kali terjadi kekosongan atau pergantian perangkat, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan melalui pembentukan panitia seleksi.