Hukrim

Pengeroyokan di Serang Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap

×

Pengeroyokan di Serang Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan di Serang Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap
Pengeroyokan di Serang Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap. Foto: Humas Polri

Tiga orang yang terlibat dalam pengeroyokan ini adalah JS (55), MU (31), dan AM (32). Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.

Motif dan Modus Pelaku

Motif dari tindakan pengeroyokan ini, menurut Dian Setyawan, adalah kecurigaan pelaku terhadap korban yang dianggap tidak sopan karena masuk ke rumah anak pelaku secara diam-diam. Sebagai tindak lanjut, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu potong celana panjang biru dengan bercak darah yang digunakan korban saat pengeroyokan.
  • Rekam medis dan visum dari RSUD Provinsi Banten.
  • Beberapa surat musyawarah yang mencatatkan kesepakatan antara pihak pelaku dan korban.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbukanya kasus ini, Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum mereka, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban yang dirugikan.