MEDAN – Kasus judi online di Kota Medan berhasil diungkap oleh Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan, yang dipimpin oleh Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H.
Pengungkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda pada Minggu, 17 November 2024, dan berujung pada penangkapan empat orang tersangka, termasuk seorang wanita.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online tersebut.
Penangkapan di Warnet Firman Net
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, bersama dengan Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., dan Kasatreskrim Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H, memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Menurut Kombes Gidion, pengungkapan pertama berlangsung di Warnet Firman Net, yang terletak di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada pukul 01.15 WIB. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi tersebut.
Tersangka pertama, FN (31), yang merupakan pemilik warnet, bersama dua rekannya, IP (35) yang berasal dari Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) yang berasal dari Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur, ditangkap di warnet tersebut.
Mereka terlibat dalam perjudian online yang dilakukan melalui berbagai situs ilegal.
Tersangka Wanita Terlibat Pemasaran Judi Online
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada pukul 00.30 WIB, seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan, diamankan oleh polisi.
Wanita tersebut diduga berperan sebagai pemasaran atau “endorse” situs judi online melalui akun Instagram miliknya yang bernama @bbymutia_cun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa NS terlibat dalam mempromosikan situs judi online selama lebih kurang enam bulan. Melalui akun Instagram-nya, NS memasarkan situs judi online kepada pengikutnya.
Di dalam handphone miliknya, polisi juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp dengan nama “Absen Martabak,” yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas pemasaran tersebut.
Modus Operandi dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Kombes Gidion menjelaskan modus operandi dari ketiga tersangka yang ditangkap di warnet adalah untuk mencari keuntungan pribadi melalui situs judi online. FN sebagai pemilik warnet mengakui bahwa dia terlibat dalam perjudian melalui sebuah situs. Sementara IP dan AAT masing-masing bermain di situs dua situs yang berbeda.
Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1E, 2E KUHP.
Adapun NS, tersangka wanita yang terlibat dalam pemasaran judi online, juga dijerat dengan pasal yang sama. Dia diduga telah melakukan perbuatannya dengan mengendors situs judi online melalui media sosial.
Upaya Kepolisian untuk Menanggulangi Judi Online
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap situs judi online yang semakin marak. Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.
Kombes Gidion juga menyebutkan bahwa meski pengungkapan ini berhasil, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menindaklanjuti jaringan perjudian online yang lebih besar.
Dengan penangkapan ini, Polrestabes Medan berharap dapat memberikan peringatan kepada masyarakat dan pelaku lainnya bahwa perjudian online tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah hukum mereka.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan melaporkan setiap informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan judi online.
Pengungkapan kasus judi online yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menggambarkan upaya serius kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal yang meresahkan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menindak tegas pelaku judi online dan menghentikan penyebarannya melalui platform digital.
Masyarakat diminta untuk turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan ini.