Hukrim

Perempuan Pemasar Judi Online Ditangkap di Medan, Begini Modusnya

×

Perempuan Pemasar Judi Online Ditangkap di Medan, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Perempuan Pemasar Judi Online Ditangkap di Medan, Begini Modusnya

Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1E, 2E KUHP.

Adapun NS, tersangka wanita yang terlibat dalam pemasaran judi online, juga dijerat dengan pasal yang sama. Dia diduga telah melakukan perbuatannya dengan mengendors situs judi online melalui media sosial.

Upaya Kepolisian untuk Menanggulangi Judi Online

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap situs judi online yang semakin marak. Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, dan kepolisian berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.

Kombes Gidion juga menyebutkan bahwa meski pengungkapan ini berhasil, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menindaklanjuti jaringan perjudian online yang lebih besar.

Dengan penangkapan ini, Polrestabes Medan berharap dapat memberikan peringatan kepada masyarakat dan pelaku lainnya bahwa perjudian online tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah hukum mereka.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan melaporkan setiap informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan judi online.

Pengungkapan kasus judi online yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menggambarkan upaya serius kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal yang meresahkan.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menindak tegas pelaku judi online dan menghentikan penyebarannya melalui platform digital.

Masyarakat diminta untuk turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan ini.