Tersangka NK kini terancam pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, NK yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir, dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup lama.
Komitmen Polres Kuansing untuk Berantas Narkotika
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pemberantasan Narkoba
Lebih lanjut, AKP Novris mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas narkotika,” tegasnya.
Saat ini, NK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka R, yang diduga menjadi pemasok utama dalam kasus peredaran narkotika ini.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika yang merusak generasi muda.