Hukrim

Buruh Bangunan Ditangkap, Terlibat Jaringan Sabu di Pasaman Barat

×

Buruh Bangunan Ditangkap, Terlibat Jaringan Sabu di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Buruh Bangunan Ditangkap, Terlibat Jaringan Sabu di Pasaman Barat

“Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Junaidi. AQ terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.