Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain 30 bungkus narkotika jenis shabu dengan total berat 31.071,56 gram, berbagai alat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, seperti sampan kaluk/cirok, GPS, dan beberapa unit ponsel milik para tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa jenis plastik dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses distribusi narkotika.
Tindakan Hukum Terhadap Tersangka
Kapolres Tanjungbalai menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengusut kasus ini dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kapolres dengan tegas.
Keseriusan Polres Tanjungbalai dalam Memberantas Narkoba
Pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi tidak hanya berfokus pada penangkapan di tingkat lokal, tetapi juga berusaha untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan narkoba ini dapat dilumpuhkan sepenuhnya,” tambah Kapolres.
Pemberantasan narkoba menjadi salah satu program prioritas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika.
Dengan terus melakukan operasi dan penegakan hukum yang tegas, Polres Tanjungbalai berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Tanjungbalai.