Jakarta, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memulai masa kepemimpinannya dengan menyampaikan berbagai kebijakan strategis, salah satunya dalam bidang agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tidak menetapkan target spesifik untuk 100 hari kerja.
Sebagai gantinya, program-program yang diusung pemerintah akan terus berjalan, termasuk program reforma agraria yang dinilai membutuhkan waktu panjang dan tidak dapat dibatasi dalam jangka waktu singkat seperti 100 hari.
Dalam acara media gathering yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/11/2024), Nusron Wahid menjelaskan bahwa istilah “100 hari kerja” lebih berfungsi sebagai tolok ukur awal bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah dan menteri yang baru dilantik.
Namun, reforma agraria, menurut Nusron, adalah sebuah proses berkelanjutan yang berjalan setiap hari dan tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu singkat.
Proses Reforma Agraria yang Berkelanjutan
Program reforma agraria yang digagas pemerintah terdiri dari dua model utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset meliputi proses legalisasi aset dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses berfokus pada pemberian akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif.
Kedua model ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi masyarakat Indonesia.
Sejak dimulainya program sertifikasi tanah pada 2017 hingga 2023, tercatat nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai sekitar Rp5,793 triliun.
Angka ini berasal dari berbagai sumber pendapatan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.
Nilai ini menunjukkan betapa besar potensi ekonomi yang bisa diperoleh melalui pengelolaan tanah yang lebih baik dan terdaftar secara sah.
Inovasi Program PTSL untuk Mempercepat Sertifikasi Tanah
Salah satu langkah besar yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program reforma agraria adalah melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga saat ini, sebanyak 121 juta bidang tanah atau sekitar 80 persen dari total tanah yang perlu disertifikasi di Indonesia telah terdaftar.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tanah untuk mendapatkan sertifikat resmi yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Nusron Wahid menambahkan, sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan.