Binkam

Viral Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Fisik, Ini Keterangan Dirreskrimum Polda NTB

11
×

Viral Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Fisik, Ini Keterangan Dirreskrimum Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya Keempat, Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang sehingga timbul aopini tidak mungkin Disabilitas melakukan kekerasan seksual. Kelima, memiliki persistensi yaitu sosok tangguh yang siap hadapi Kondisi apapun, dan dalam nilai positif terduga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan namun nilai negatifnya berupa tindakan yang dilakukan pada korban.

Kemudian Keenam, tidak ditemukan adanya hambatan seksual pada diri tersangka. Ketujuh, tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran seperti perempuan dengan kondisi lemah secara kognitif, emosi, dan kepribadian serta perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual. Dan terakhir Kedelapan, Tersangka memiliki riwayat dan penerimaan perilaku sebelumnya serta memiliki beberapa potensi memudahkan terjadinya tindakan pemeriksaan.

“Jadi paparan diatas itu hasil analisa atau pemeriksaan psikologis yang dilakukan saksi Ahli,”tegasnya.

Menurut Syarif, berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa tersangka merupakan penyandang Disabilitas (tidak memiliki kedua tangan_red) namun tersangka tidak memiliki hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.

“Jadi dengan kedua kakinya melakukan gerakan seperti membuka celana Korban dari membuka Celana Legging hingga membuka celana dalam korban dengan menggunakan jari kaki serta membuka kedua kaki Korban dengan menggunakan kaki tersangka,”jelas Syarif.

“Kegiatan sehari-hari tersangka juga begitu melakukan aktivitas dengan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus. Semua hampir dilakukan dengan menggunakan kaki,”tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Kempo Berantas Miras Ilegal: Ratusan Botol Disita dalam Operasi Jelang Pilkada

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus Pelecehan seksual fisik tersebut yakni 1 buah jilbab warna Abu, 2 baju Hem lengan panjang, 1 buah rok warna hitam, 1 buah celana legging warna hitam, 1 baju dalam warna ungu, 1 buah Bra warna pink, 1 buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, 1 lembar uang pecahan 50.000 serta satu buah seprai warna merah motif bunga mawar.

Komisaris besar Polisi ini berharap kepada masyarakat agar memberkan kepercayaan kepada Kepolisian sepenuhnya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan Kasus tersebut. Pihaknya tentu akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan cara profesional guna memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.